Seperti halnya property konvensional, property syariah juga memiliki beberapa konsep yang membuatnya berbeda. Konsep itu sesuai dengan ciri khas yang dimiliki property jenis ini. Dan mengetahui konsep ini juga akan memberi informasi baru untuk kamu yang berniat membeli property yang bersyariah.
Sampai saat ini, sudah ada banyak orang yang berbondong-bondong membeli property jenis ini, karena mereka merasa lebih aman dan nyaman, khususnya bagi masyarakat muslim yang hukumnya haram jika melakukan riba.
Konsep Property Syariah
Konsep ini adalah salah satu yang membedakan property dengan cara syariah dan property konvensional. Berikut adalah konsep-konsepnya:
-
Menekankan kepemilikan
Artinya adalah kamu pemilik property seutuhnya, karena fokusnya terletak pada pembelian bukan penyewaan. Selain itu, konsumen atau pembeli juga bisa langsung membeli rumah dari pihak developer tanpa adanya pihak ketiga yaitu bank. Sebab, developer property yang memiliki cara syariah tidak bekerja sama dengan suatu bank sama sekali.
-
Skema yang diterapkan
Ketika melakukan kesepakatan di awal perjanjian atau akad, pihak developer akan menunjukkan harga yang sifatnya akan tetap sama dan tidak akan berubah hingga cicilan terakhir. Hal ini berbeda dengan property konvensional yang cicilannya dapat berubah sesuai naik turunnya nilai di BI.
-
Tidak memiliki sistem penambahan ataupun pengurangan dalam proses jual-beli
Mau kamu membeli property jenis ini secara tunai ataupun cicilan, harganya akan tetap sama sesuai dengan yang sudah disetujui sebelumnya tanpa adanya biaya tambahan lain.
-
Tidak ada sistem denda dan sita
Suatu lembaga keuangan yang bersifat syariah dilarang untuk mengambil untung dari transaksi riba yang diharamkan ajaran Islam. Hal ini menjadikan property jenis ini tidak mempunyai sistem denda ataupun sita. Bahkan sebagai gantinya, pihak developer atau lembaga keuangannya harus membantu konsumennya hingga mendapatkan solusi yang terbaik. Contohnya, menyarankan sang konsumen untuk menjual rumahnya lalu hasil penjualan tersebut bisa digunakan untuk melunasi cicilan kurangannya.
-
Tidak memiliki asuransi
Property yang memiliki cara syariah, tidak akan diasuransikan. Sebab, dalam kaidah Islam asuransi termasuk dalam kegiatan yang mengandung unsur judi sehingga itu akan melanggar ajaran Islam yang seharusnya diterapkan di kegiatan syariah.
Syarat dan Ketentuan yang wajib Dipatuhi Calon Pembeli Property dengan Cara Syariah
Walaupun proses pengajuan KPR syariah atau pembelian property dengan cara syariah terbilang lebih mudah dilakukan, tapi tetap saja untuk melakukannya terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi sebelum membelinya. Syarat dan ketentuan tersebut adalah:
- Pembeli merupakan karyawan tetap yang memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.
- Pembeli yang berprofesi sebagai wiraswasta harus memiliki pengalaman usaha minimal selama 3 tahun.
- Usia pembeli pada saat melakukan pembiayaan minimal 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk seorang karyawan maupun wiraswasta adalah 65 tahun.
- Pembeli tidak terdaftar di Daftar Pembiayaan Bermasalah, atau arti lainnya adalah pembeli tidak memiliki riwayat permasalahan yang didapatkan dari pelunasan pembelian sebuah property.
- Pembeli harus terdaftar sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa.
Syarat dan ketentuan itu tidak susah untuk dipatuhi kan? Bahkan syarat dan ketentuan ini termasuk mudah dan ribet.
Fakta lainnya yang harus kamu ketahui adalah, saat ini di Indonesia sudah ada banyak bank yang menawarkan produk KPR syariah yang artinya mereka tidak mengambil bunga sama sekali dalam semua transaksinya. Contohnya adalah Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah. Jadi, kamu tidak akan susah lagi untuk mencari produk property syariah. Mulailah memiliki hunian yang baik untuk masa depan.